TERBARU

Senin, 10 Oktober 2011

TOHAROH


Thoharoh (bersuci) dalam segi bahasa berarti membersihkan diri. Pengertian thoharoh dalam syari’at, ada beberapa definisi dari beberapa Ulama. Salah satunya mengatakan, thoharoh adalah “suatu yang dapat memperbolehkan kita melakukan shalat”, seperti wudhu, mandi junub, tayamum, dan menghilangkan najis.
Air adalah alat yang digunakan untuk bersuci. Firman Allah Swt, surat albaqoroh, ayat.48:
وأنزلنا منالسماء ماء طهورا
Telah aku turunkan air yang suci dari langit
Air yang dapat digunakan untuk bersuci ini ada tujuh macam: Air hujan, air laut, air tawar, air sumur, mata air/air suber,  air salju, dan air embun.
Dari segi hukum air terbagi menjadi empat:
1.      Thohir mothohir : Air suci dan dapat mensucikan atau disebut air mutlak
Yaitu : air yang  tidak bersandaran dengan nama lain, karena adanya campuran yang dapat merubah sifat air tersebut. Seperti air teh, air susu, air kopi, dan sebagainya. Namun apabila hanya beberapa tetas saja yang masuk ke dalam air dan tidak merubah sifat-sifat air maka dihukumi suci mensucikan.
2.      Thohir  makruhu isti’maluhu:
Air suci namun makruh digunakan untuk badan namun tidak makruh jika pada pakaian. Adalah air yang dipanaskan dibawah sinar matahari di dalam wadah yang dapat berkarat, karena ditakutkan adanya penyakit belang . Namun apabila air tersebut sudah dingin maka hukum makruh pun hilang.
Imam Nawawi berpendapat tidak makruh. Sebagian Ulama’ mengatakan hadist ini dhoif.
sabda rosulullah saw :
عن عائشه رضىالله عنها سخنت ماءفىالشمس فقال صلىالله عليه وسلم لها لاتفعلى يا حميراءفإنه يورث البرص.
” Dari A’isya ra. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rosulullah saw berkata padanya, ” janganlah engkau berbuat demikian, ya Khumairo, sesungguhnya air yang di jemur itu dapat menimbulkan penyakit belang.” ( HR. Baihaqi ).
Imam Nawawi juga mengatakan hadits ini dhoif, maka beliau juga berpendapat air yang dipanaskan dengan sinar matahari tidak makruh.
3.      Thohir ghoiru muthohir : Air suci namun tidak dapat mensucikan. Contohnya. Air musta’mal.
Karena para sahabat ra. Mereka tidak pernah mengumpulkan air musta’mal digunakan bersuci dalam perjalanan walaupun keadaan air sedikit, bahkan para shabat memilih melakukan tayamum.
Maksudnya air musta’mal, yaitu, air bekas digunakan untuk bersuci atau menghilangkan najis, walaupun air tersebut tidak berupah sifatnya (tidak berubah warna, bau, dan rasanya).
Atau air yang sudah berubah salah satu sifatnya. Karena bercampur dengan perkara suci lain. Baik perubahannya indrawi (terlihat mata) ataupun tidak, seperti air yang tercampur dengan yang sama sifatnya, contoh: air yang bercampur dengan minyak mawar. Apabila air kemasukan kayu misalnya, maka air tetap suci karena kayu tidak bercampur dengan air.
Dikecualikan, air yang berubah sifat-sifatnya dikarenakan proses yang alami, seperti air yang bercampur dengan debu sehingga merubah warna air menjdi coklat, contoh: air sungai. Ataupun air yang lama didiamkan sehingga warna menjadi hijau atau warna yang lain, karena bercampur dengan semacam daun, akar-akaran atau yang lainnya. Maka perubahan sifat air seperti ini tetap dihukumi suci.
4.      Air terkena najis (Mutanajis).
Dalam hal ini keadaan air terbagi menjadi dua:
a.      Air yang kurang dari dua qullah: Ketika bercampur dengan najis atau yang kena najis walaupun hanya sedikit dan tidak merubah sifat air maka akan menjadi mutanajis.
Dikecualikan, air yang kejatuhan bangkai hewan yang tidak mengalir darah pada tubuhnya, ketika kulitnya disobek, seperti lalat, jankrik, dll. Selama tidak tidak sengaja dimasukkan ke air,  dan tidak merubah sifat air. Namun apabila sengaja dijatuhkan maka hukumnya najis, karena pada dasarnya bangkai itu najis.
b.      Air  banyak yang mencapai dua qullah.
Jika sudah mencapai dua qullah, maka tidak menjadi najis jika kemasukan najis selama sifat-sifat air tidak berubah. Karena ada hadits yang diriwayatkan Abu Dawut dengan sanad shohih:
إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث
“Ketika air mencapai dua kulah maka tidaklah membawa najis”
Maksudnya. Air yang mencapai dua qullah menolak najis.
Ukuran dua qullah standar internasional kira-kira 60 cm x 60 cm x 60 cm.  Ya,  jadi ukuran air 2 qullah adalah volume air dalam bak yang berukuran panjang = 60 cm,  lebar = 60 cm dan tinggi = 60 cm.  Karena ukuran tiap bak seseorang berbeda,  maka yang dijadikan patokan adalah volume bak tersebut harus sama,  yakni sekitar 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216000 cm kubik atau 216 liter.  Jadi ukuran bak boleh berbeda yang penting volume bak minimal 216000 cm kubik bisa disebut air 2 qullah.
Namun apabila air dua qullah bercampur dengan perkara jajis sampai merubah sifat-sifat air maka dihukumi najis. Karena hadits dari Ibnu Majah:
الماء لاينجسه شيء الا ما غلب على ريحه وطعمه ولونه
Air tidak menjadi najis kecuali bercampur dengan perkara yang merubah aroma, rasa, atau warna air.



Wallahu a’lam Bish Showab

1 komentar: