TERBARU

Kamis, 03 November 2011

Wudhu


FARDLUNYA WUDHU
Berwudlu adalah sebagian dari syarat sholat. Baik itu shalat jenazah, ataupun sujud syukur, dan sujud tilawah.
Fardlunya wudlu ada 6 (enam ):
1.       Niat.
Niat adalah:
قصد الشئ مقترنا بفعله
Menyengaja melakukan sesuatu bersamaan dengan pekerjaanya.
 Niat ini dilakukan di dalam hati, karena tempat niat itu ada dalam hati. Dan niat dilakukan bersamaan dengan saat membasuh wajah, karena yang wajib dibasuh pertama adalah wajah. Bukan sebelumnya atau sesudahnya. Jadi, niat menyengaja melakukan wudlu, dilakukan bersamaan dengan membasuh wajah yang merupakan basuhan wajib pertama.
Yang harus ada dalam niat wudhu adalah niat menghilangkan hadats, atau berniat melakukan fardhu wudhu atau berniat melakukan wudhu saja.
Seperti niat:
نويت الوضوء لرفع الحدث الاصغر فرضا لله تعالى
Saya berniat wudhu untuk menghilangkan hadats karena Allah Swt.
2.       Membasuh keseluruhan wajah.
Firman Allah Swt:
فاغسلوا وجوهكم   (الماءدة: أية6)
Maka asuhlah wajah-wajah kalian
Batasan wajah yang wajib dibasuh adalah:
·         dari tempat tumbuhnya rambut kepala atas sampai pada janggut.
·         dari kuping kanan sampai pada kuping sebelah kiri. Termasuk wajah juga adalah rambut yang tumbuh di sekitar wajah, seperti alis, kumis, dan jambang. Ataupun rambut lain yang tumbuh di area wajah, maka wajib dibasuh hingga samapai pada kulitnya.
Berbeda dengan jenggot yang tumbuh di janggut seorang laki-laki yang sangat tebal, yang tidak terlihat kulitnya ketika berbicara. Maka tidak wajib  baginya membasuh janggutnya sampai pada kulit tempat tubuh jenggot, namun yang wajib hanya membasuh luar rambut yang terlihat saja.
3.       Membasuh kedua tangan dari ujung jari sampai pada siku lebih sedikit.
Firman Allah Swt:
وأيديكم إلى المرافق (الماءدة: أية6)
dan basuhlah tangan-tangan sampai (serta) siku-siku (kalian)
روى مسلم أن أبا هريرة رضي الله عنه توضأ فغسل وجهه فأسبغ الوضوء, ثم غسل يده اليمنى حتى أشرع فى العضد, ثم اليسرى حتى أشرع فى العضد, ثم مسح برأسه, ثم غسل رجله اليمنى حتى أشرع فى الساق, ثم غسل رجله اليسرى حتى أشرع فى الساق, ثم قال: هكذا رأيت رسول الله يتوضأ
“Bahwa Abu Hurairah berwudhu, maka dia membasuh wajahnya hingga sempurna, kemudian, dia memasuh tangan kanannya hingga termasuk pada lengan. Kemudian membasuh tangan kirinya hingga termasuk lengan. Kemudian dia usap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanan hingga betis dan kaki kirinya hingga betis. Kemudian beliau berkata: “yang demikian tadi, seperti halnya aku melihat (wudhu) Rasulullah”
Keterangan: Apabila seseorang mempunyai tangan utuh namun tidak mempunyai siku misalnya, maka harus dikira-kirakan batasan sikunya, disamakan dengan manusia pada umumnya. Namun apabila seseorang mempunyai siku tangan yang pendek misalnya, maka dicukupkan dengan membasuh tangan sampai ke siku apa adanya.
Juga wajib membasuh anggota di bawah kuku. Serta menghilangkan semua yang dapat menghalangi menempelnya air pada kulit, seperti cat, pitek, dll.
4.       Mengusap sebagian kepala. Walaupun yang diusap hanya satu rambut (batasan minimal dalam mengusap kepala).
Firman Allah Swt:
وامسحوا برؤوسكم
“Usaplah kepala kalian”
وروى مسلم انه النبى صلى الله عليه وسلم, توضأ فمسح بنصيته وعلى العمامة
Riwayat Imam Muslim: sesungguhnya berwudhu, maka beliau mengusap ubun-ubun dan di atas sorbannya
Catata: Rambut yang dibasuh tidak di luar batas kepala, apabila yang dibasuh adalah rambut yang apabila dipanjangkan melebihi batasan kepala, dan yang dibasuh adalah yang keluar dari batasan kepala itu, maka tidak sah.
5.       Membasuh kedua kaki sampai pada mata kaki.
وأرجلكم الى الكعبين
Dan basuhlah kaki-kaki sampai serta mata kakinya”a
Keterangan: Seperti halnya tangan, apabila ada orang yang tidak memiliki mata kaki maka dikira-kirakan batasan mata kaki seperti pada manusia normal. Apabila mata kaki yang dimiliki pendek, maka dicukupkan dengan membasuh mata kaki apa adanya.
6.       Tartib dalam runtutan wudhu.
Keterangan: Dalam wudhu harus tartib dari enam fardhu wudhuyang telah dituturkan. Dari mulai membasuh wajah bersamaan dengan niat, membasuh kedua tangan sampai ke siku, mengusap sebagian kepala, diakhiri membasuh kaki. Semua harus berurutan. Apabila tidak berurutan, maka yang dihitung sah adalah yang sesuai urutannya saja, yang lain tidak sah.

Catatan : Syarat Thoharoh (bersuci) ada 7 (tujuh).
1)      Menggunakan Air mutlak (air suci mensucikan)
2)      Mempunyai Ilmu (pengetahuan) tentang bersuci, walau masih berupa dzon(prasangka) jika terjadi keraguan.
3)      Tidak ada yang mencegah bersuci. Seperti haid, nifas,dll.
4)      Menempelnya air pada kulit. Apabila ada yang menghalangi, maka, wajib dihilangkan.
5)      Mengalirya air pada anggota yang dibasuh. Apabila seorang memasukkan/menenggelamkan anggota wudhu kedalam air, maka itu sudah dicukupkan, digolongkan juga membasuh.
6)      Menghilangka najis yang menempel.
7)      Islam

Sunah Perkara dalam Wudhu
Sunah –sunah dalam wudhu ada sepulu (10):
1.       Bersiwak.
Rasulullah Saw. bersabda:
لو لا ان أشق على امتى لأمرتهم بالسواك عند كل وضوء
seandainya tidak memberatkan umatku, pastilah aku perintahkan umatku untuk bersiwak setiap akan wudhu
Bersiwak adalah menggosok gigi dengan benda yang mempunyai permukaan kasar, seperti kain, kayu, sikat gigi,dll. Dan yang paling utama adalah dengan karyu arok.

قال ابن مسعود رضي الله عنه: كنت أجتنى لرسول الله سواكا من أراك
“”
Bersiwak juga disunahkan sebelum sholat. Sabda Rasulullah Saw:
لو لا ان أشق على امتى لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
seandainya tidak memberatkan umatku, pastilah aku perintahkan umatku untuk bersiwak setiap akan sholat
2.       Membaca basmalah
Diceritakan oleh Imam Nasai dari Anas mengatakan:
طلب بعض اصحاب النبى وضوءا فلم يجده فقال النبى: هل على احد منكم ماء؟, فأتى بماء فوضع يده فى الإناء الذى فيه الماء ثم قال: توضعوا بسم الله. فرأيت الماء يفور من بين اصابعه, حتى توضعوا وكانوا نحو سبعين
Sebagan dari sahabat Nabi mencari air untuk berwudhu tetapi mereke tidak menemukannya, kemudian Nabi Saw berkata : adakah diantara kalian yang membawa air?, kemudian diberikanlah air, Nabi meletakkan tanganya ke dalam tempat air tersebut, kemudian berkata: ”berwudhulah dengan Bismillah”, maka aku melihat air mengalir dari jari-jari beliau, sehingga para sahabat berwudhu dari air tersebut, dan mereka ada sekitar tujuh puluh orang

Diterangkan dalam kita muhadzab bahwa hadits Abi Dawud :
كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه بالحمد لله فهو أقطع
Setiap perkara baik yang tidak diawali dengan memuji Nama Allah maka seperti hewan yang putus ekornya”.
Ini adalah sebagian riwayat tentang sunahnya membaca “bismillah”.
makna lafad أقطع maksudnya, sedikit barokahnya.
Membaca basmalah disunahkan ketika akan melakukan wudhu, apabila pada permulaan wudhu lupa membaca basmalah maka diperbolehkan membaca basmalah pada tengah-tengah wudhu, namun apabila teringat setelah wudhu selesai, maka tidak disunahkan membaca basmalah.
Bacaan basmalah:
بسم الله الرحمن الرحيم
Bismillahir rohmaanir rohiim (dengan asma Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang)
3.       Membasuh kedua telapak tangan
Membasuh tepak tangan sampai pada pergelangan, dilakukan sebelum berkumur. Supaya mantap, bahwa telapak tangan kita dalam keadaan suci.
فحديث السيخين عن عبد الله بن زيد أنه وصف وضوء الرسول الله, فدعا بماء, فأكفأ منه على يديه, فغسلهما ثلاثا, ثم أدخل يده فاستخرجها, قمضمضى واستنشق من كف واحدة فعل ذلك ثلاثا الى أخره
“Dari Abdullah bin Zaid, menceritakan sifat wudhunya Rasulullah Saw. Rasulullah mengambil air kemudian membasuh kedua tangannya  dan mencucinya sebanyak tiga kali, kemudian memasukkan tangannya mengambil air untuk berkumur dan menghirup air dari hidung dari satu cakupan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali. kemudian meneruskan wudhunya sampai selesai”.
4.       Berkumur dan membersihkan hidung (menghisap air ke dalam hidung dan di keluarkan lagi)
Berkumur disunahkan dilakukan setelah membasuh telapak tangan. Asal sunahnya adalah, memasukkan air kedalam mulut. Baik dalam -berkumur- dengan menggerakkan air di dalam mulut ataupun tidak, atau, memasukkan air ke dalam mulut kemudian di keluarkan lagi ataupun ditelan, tetap mendapat kesunahan dalam wudhu.
Membasuh hidung dilakukan setelah berkumur. Asal sunahnya adalah memasukkan air kedalam hidung, baik dengan cara menghirup air melalui hidung kemudian dikeluarkan ataupun hanya mengusap dalamnya hidung.
Yang lebih utama adalah, bersamaan antara berkumur dan menghisap air dalam hidung, kemudian di keluarkan.
Keterangan: Antara berkmur dan menyerap air ke dalam hidung, menurut pendapat yang Adzhar (pendapat yang kuat dari  Imam Syafi’i) Nabi Muhammad Saw, melakukannya secara bersamaan, karena ada hadits dari ‘Adullah bin Zaid di atas. Imam Bukhori, dalam haditsnya:
تمضمض واستنشق واستنثر ثلاثا بثلاث غرفات
“”
5.       Mengusap seluruh anggota kepala
Ketika membasuh kepala yang diwajibkan hanya membasuh sebagian kepala, dan meratakan anggota anggota kepala hukumnya sunah.
6.       Mengusap telinga
Setelah mengusap kepala disunahkan mengusap seluruh bagian telinga. Baik telinga bagian luar ataupun telinga bagian dalam. Dengan mengmbil air baru, bukan dari bekas air mengusap kepala. Hal ini seprti dalam hadits yang disampaikan oleh Baihaki dan Hakim dan mereka berdua mengatakan hadits ini shohih, dari ‘Abdillah bin Zaid berkata:
رأيت ألنبي يتوضأ يأخذ لأذنيه ماء خلاف الماء الذى أخذه لرأسه ويمسح صماخيه أيضا بماء جديد ثلاثا
“Saya melihat Nabi Saw, mengambil air untuk mengusap telinga dengan air baru (bukan bekas dari) air yang digunakan untuk mengusap kepala, dan mengambil air baru untuk mengusap lubang telinga, tiga kali”
7.       Meratakan air diantara sela-sela janggut yang tebal serta meratakan air pada jari kaki dan tangan.
·         Membasuh jenggot yang tebal hukumnya wajib, namun apabila jenggotnya tebal, yang wajib dibasuh hanya permukaannya saja, dan meratakan sampai kedalam (bila jenggotnya tebal) hukumnya sunah, seperti keterangan sebelumnya. Keterangan dari Imam Turmudzi yang mengatakan hadits ini shohih dan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Anas ra:
أنه كان إذا توضأ أخذا كفا من ماء فأدخله تحت حنكه, فخلل به لحيته, وقال: هكذا أمرني ربي
“Sesungguhnya, Nabi Saw, ketika wudhu mengambila air dari jari-jari  dan  memasukkan dari bawah tenggorokannya, kemudian meratakan pada sela-sela jenggotnya. Kamudian Nabi Saw, berkata: “Seperti ini adalah yang diperintahkan tuhanku kepadaku”
Meratakan jenggot dengan jari-jari ini dimulai dari bawah janggut dan diteruskan ke dalam sela-sela jenggot, seperti keterangan dalam kitab Syarah Muhadzab dari Syarkhosi, mengatakan: Dalil meratakan air pada sela-sela jenggot di ambil dari hadits ini.
·         Membasuh tangan dan kaki pada saat wudhu adalah wajib, namun disunahkan, untuk meratakan sela-sela jari tangan dan kaki dengan jari-jari kita.
Dalam kitab Roudhoh diterangkan tentang kesunahan ini tanpa menuturkan perkataan juhurul Ulama’, seperti halnya keterangan Ibnu Kajin, dalam hadits, Imam Turmudzi mengatakan hadits ini hasan, seperti halnya yang diterangkan oleh Imam Rofi’I, hadits yang disampaikan oleh Ibnu Hiban:
أنه قال: إذا توضأت فخلل أصابع يديك ورجليك.
“Sesungguhnya Nabi Saw, ketika berwudhu meratakan (nyela-nyelani) jari-jari tangan dan kakinya”
Dengan cara, membasuh tangan kanan kemudian diratakan dengan menggunakan jari-jari tangan kiri, dan ketika membasuh tangan kiri, tangan kanan meratakan jari-jari tangan kiri. Dan pada saat membasuh kaki, jari-jari kita meratakan diantara jari-jari kaki.
8.       Mendahulukan anggota yang kanan.
Disunahkan memdahulukan anggota yang kanan dan mengakhirkan anggota kiri, seperti tangan, kaki, dan telinga. Kecuali pipi, tidak disunahkan mendahulukan yang kanan, karena masih dalam satu rangkaian satu wajah.
9.       Membasuh atau mengusap (tiap anggota wudhu )tiga kali-tiga kali
Sunah, memabasuh tiap-tiap anggota wudhu, tiga kali, tiga kali. Seperti hadits dari Imam Muslim dari ‘Utsman:
أنه توضأ ثلاثا ثلاثا
“Nabi Saw, berwudhu tiga kali, tiga kali”
Dan hadits dari Abi Dawud dari Utsman:
أنه نوضأفمسح رأسه ثلاثا
“Nabi Saw, berwudhu dan mengusap kepala tiga kali”
Dalam hadits lain ada juga yang menyebutkan Nabi berwudhu dengan jumlah basuhan yang berbeda-beda.
10.   Kontinyu / bersambung terus menerus.
Maksudnya adalah, berurutan bersuci dari anggota satu ke anggota yang lain, tidak terpisah dengan jarak yang lama. Sekiranya basuhan pertama belum kering untuk melanjutkan basuhan yang kedua, dan seterusnya.
Wallahu A’lam Bish Showab