FARDLUNYA WUDHU
Berwudlu adalah sebagian dari
syarat sholat. Baik itu shalat jenazah, ataupun sujud syukur, dan sujud
tilawah.
Fardlunya wudlu ada 6 (enam ):
1. Niat.
Niat adalah:
قصد الشئ
مقترنا بفعله
Menyengaja
melakukan sesuatu bersamaan dengan pekerjaanya.
Niat ini dilakukan di dalam hati, karena
tempat niat itu ada dalam hati. Dan niat dilakukan bersamaan dengan saat
membasuh wajah, karena yang wajib dibasuh pertama adalah wajah. Bukan
sebelumnya atau sesudahnya. Jadi, niat menyengaja melakukan wudlu, dilakukan
bersamaan dengan membasuh wajah yang merupakan basuhan wajib pertama.
Yang harus ada
dalam niat wudhu adalah niat menghilangkan hadats, atau berniat melakukan
fardhu wudhu atau berniat melakukan wudhu saja.
Seperti niat:
نويت
الوضوء لرفع الحدث الاصغر فرضا لله تعالى
Saya berniat
wudhu untuk menghilangkan hadats karena Allah Swt.
2. Membasuh keseluruhan wajah.
Firman Allah
Swt:
فاغسلوا
وجوهكم (الماءدة: أية6)
“Maka asuhlah wajah-wajah kalian”
Batasan wajah
yang wajib dibasuh adalah:
·
dari tempat tumbuhnya
rambut kepala atas sampai pada janggut.
·
dari kuping kanan sampai
pada kuping sebelah kiri. Termasuk wajah juga adalah rambut yang tumbuh di
sekitar wajah, seperti alis, kumis, dan jambang. Ataupun rambut lain yang
tumbuh di area wajah, maka wajib dibasuh hingga samapai pada kulitnya.
Berbeda dengan jenggot yang tumbuh di janggut seorang
laki-laki yang sangat tebal, yang tidak terlihat kulitnya ketika berbicara.
Maka tidak wajib baginya membasuh
janggutnya sampai pada kulit tempat tubuh jenggot, namun yang wajib hanya
membasuh luar rambut yang terlihat saja.
3. Membasuh kedua tangan dari ujung jari sampai pada siku lebih
sedikit.
Firman Allah
Swt:
وأيديكم
إلى المرافق (الماءدة: أية6)
“dan
basuhlah tangan-tangan sampai (serta) siku-siku (kalian)”
روى مسلم
أن أبا هريرة رضي الله عنه توضأ فغسل وجهه فأسبغ الوضوء, ثم غسل يده اليمنى حتى
أشرع فى العضد, ثم اليسرى حتى أشرع فى العضد, ثم مسح برأسه, ثم غسل رجله اليمنى
حتى أشرع فى الساق, ثم غسل رجله اليسرى حتى أشرع فى الساق, ثم قال: هكذا رأيت رسول
الله يتوضأ
“Bahwa Abu Hurairah berwudhu, maka dia membasuh wajahnya hingga
sempurna, kemudian, dia memasuh tangan kanannya hingga termasuk pada lengan.
Kemudian membasuh tangan kirinya hingga termasuk lengan. Kemudian dia usap
kepalanya, kemudian membasuh kaki kanan hingga betis dan kaki kirinya hingga
betis. Kemudian beliau berkata: “yang demikian tadi, seperti halnya aku melihat
(wudhu) Rasulullah”
Keterangan:
Apabila seseorang mempunyai tangan utuh namun tidak mempunyai siku misalnya,
maka harus dikira-kirakan batasan sikunya, disamakan dengan manusia pada
umumnya. Namun apabila seseorang mempunyai siku tangan yang pendek misalnya,
maka dicukupkan dengan membasuh tangan sampai ke siku apa adanya.
Juga wajib
membasuh anggota di bawah kuku. Serta menghilangkan semua yang dapat menghalangi
menempelnya air pada kulit, seperti cat, pitek, dll.
4. Mengusap sebagian kepala. Walaupun yang diusap hanya satu rambut
(batasan minimal dalam mengusap kepala).
Firman Allah
Swt:
وامسحوا
برؤوسكم
“Usaplah kepala kalian”
وروى
مسلم انه النبى صلى الله عليه وسلم, توضأ فمسح بنصيته وعلى العمامة
“Riwayat Imam Muslim: sesungguhnya berwudhu, maka beliau
mengusap ubun-ubun dan di atas sorbannya”
Catata: Rambut
yang dibasuh tidak di luar batas kepala, apabila yang dibasuh adalah rambut
yang apabila dipanjangkan melebihi batasan kepala, dan yang dibasuh adalah yang
keluar dari batasan kepala itu, maka tidak sah.
5. Membasuh kedua kaki sampai pada mata kaki.
وأرجلكم
الى الكعبين
“Dan basuhlah kaki-kaki sampai serta mata kakinya”a
Keterangan:
Seperti halnya tangan, apabila ada orang yang tidak memiliki mata kaki maka
dikira-kirakan batasan mata kaki seperti pada manusia normal. Apabila mata kaki
yang dimiliki pendek, maka dicukupkan dengan membasuh mata kaki apa adanya.
6. Tartib dalam runtutan wudhu.
Keterangan:
Dalam wudhu harus tartib dari enam fardhu wudhuyang telah dituturkan. Dari
mulai membasuh wajah bersamaan dengan niat, membasuh kedua tangan sampai ke
siku, mengusap sebagian kepala, diakhiri membasuh kaki. Semua harus berurutan.
Apabila tidak berurutan, maka yang dihitung sah adalah yang sesuai urutannya
saja, yang lain tidak sah.
Catatan
: Syarat Thoharoh (bersuci) ada 7 (tujuh).
1) Menggunakan Air mutlak (air suci mensucikan)
2) Mempunyai Ilmu (pengetahuan) tentang bersuci, walau masih berupa
dzon(prasangka) jika terjadi keraguan.
3) Tidak ada yang mencegah bersuci. Seperti haid, nifas,dll.
4) Menempelnya air pada kulit. Apabila ada yang menghalangi, maka,
wajib dihilangkan.
5) Mengalirya air pada anggota yang dibasuh. Apabila seorang
memasukkan/menenggelamkan anggota wudhu kedalam air, maka itu sudah dicukupkan,
digolongkan juga membasuh.
6) Menghilangka najis yang menempel.
7) Islam
Sunah Perkara dalam Wudhu
Sunah –sunah dalam wudhu ada
sepulu (10):
1. Bersiwak.
Rasulullah Saw.
bersabda:
لو لا ان أشق على امتى لأمرتهم بالسواك عند كل وضوء
“seandainya tidak memberatkan umatku, pastilah aku
perintahkan umatku untuk bersiwak setiap akan wudhu”
Bersiwak adalah
menggosok gigi dengan benda yang mempunyai permukaan kasar, seperti kain, kayu,
sikat gigi,dll. Dan yang paling utama adalah dengan karyu arok.
قال ابن مسعود رضي الله عنه: كنت أجتنى لرسول الله سواكا من أراك
“”
Bersiwak juga
disunahkan sebelum sholat. Sabda Rasulullah Saw:
لو لا ان أشق على امتى لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة
“seandainya tidak memberatkan umatku, pastilah aku
perintahkan umatku untuk bersiwak setiap akan sholat”
2. Membaca basmalah
Diceritakan oleh
Imam Nasai dari Anas mengatakan:
طلب بعض اصحاب النبى وضوءا فلم يجده فقال النبى: هل على احد منكم
ماء؟, فأتى بماء فوضع يده فى الإناء الذى فيه الماء ثم قال: توضعوا بسم الله.
فرأيت الماء يفور من بين اصابعه, حتى توضعوا وكانوا نحو سبعين
“Sebagan dari sahabat Nabi mencari air untuk berwudhu tetapi
mereke tidak menemukannya, kemudian Nabi Saw berkata : adakah diantara kalian
yang membawa air?, kemudian diberikanlah air, Nabi meletakkan tanganya ke dalam
tempat air tersebut, kemudian berkata: ”berwudhulah dengan Bismillah”, maka
aku melihat air mengalir dari jari-jari beliau, sehingga para sahabat berwudhu
dari air tersebut, dan mereka ada sekitar tujuh puluh orang”
Diterangkan dalam
kita muhadzab bahwa hadits Abi Dawud :
كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه بالحمد لله فهو أقطع
“Setiap perkara baik yang tidak diawali dengan memuji Nama
Allah maka seperti hewan yang putus ekornya”.
Ini adalah
sebagian riwayat tentang sunahnya membaca “bismillah”.
makna lafad أقطع maksudnya, sedikit
barokahnya.
Membaca basmalah
disunahkan ketika akan melakukan wudhu, apabila pada permulaan wudhu lupa
membaca basmalah maka diperbolehkan membaca basmalah pada tengah-tengah wudhu,
namun apabila teringat setelah wudhu selesai, maka tidak disunahkan membaca
basmalah.
Bacaan basmalah:
بسم الله الرحمن الرحيم
Bismillahir
rohmaanir rohiim (dengan asma Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang)
3. Membasuh kedua telapak tangan
Membasuh tepak
tangan sampai pada pergelangan, dilakukan sebelum berkumur. Supaya mantap,
bahwa telapak tangan kita dalam keadaan suci.
فحديث السيخين عن عبد الله بن زيد أنه وصف وضوء الرسول الله, فدعا
بماء, فأكفأ منه على يديه, فغسلهما ثلاثا, ثم أدخل يده فاستخرجها, قمضمضى واستنشق
من كف واحدة فعل ذلك ثلاثا الى أخره
“Dari Abdullah bin Zaid, menceritakan sifat wudhunya Rasulullah
Saw. Rasulullah mengambil air kemudian membasuh kedua tangannya dan mencucinya sebanyak tiga kali, kemudian
memasukkan tangannya mengambil air untuk berkumur dan menghirup air dari hidung
dari satu cakupan, beliau melakukannya sebanyak tiga kali. kemudian meneruskan
wudhunya sampai selesai”.
4. Berkumur dan membersihkan hidung (menghisap air ke dalam hidung
dan di keluarkan lagi)
Berkumur
disunahkan dilakukan setelah membasuh telapak tangan. Asal sunahnya adalah,
memasukkan air kedalam mulut. Baik dalam -berkumur- dengan menggerakkan air di
dalam mulut ataupun tidak, atau, memasukkan air ke dalam mulut kemudian di
keluarkan lagi ataupun ditelan, tetap mendapat kesunahan dalam wudhu.
Membasuh hidung
dilakukan setelah berkumur. Asal sunahnya adalah memasukkan air kedalam hidung,
baik dengan cara menghirup air melalui hidung kemudian dikeluarkan ataupun
hanya mengusap dalamnya hidung.
Yang lebih
utama adalah, bersamaan antara berkumur dan menghisap air dalam hidung,
kemudian di keluarkan.
Keterangan:
Antara berkmur dan menyerap air ke dalam hidung, menurut pendapat yang Adzhar (pendapat
yang kuat dari Imam Syafi’i) Nabi
Muhammad Saw, melakukannya secara bersamaan, karena ada hadits dari ‘Adullah
bin Zaid di atas. Imam Bukhori, dalam haditsnya:
تمضمض واستنشق واستنثر ثلاثا بثلاث غرفات
“”
5. Mengusap seluruh anggota kepala
Ketika membasuh
kepala yang diwajibkan hanya membasuh sebagian kepala, dan meratakan
anggota anggota kepala hukumnya sunah.
6. Mengusap telinga
Setelah mengusap
kepala disunahkan mengusap seluruh bagian telinga. Baik telinga bagian luar
ataupun telinga bagian dalam. Dengan mengmbil air baru, bukan dari bekas air
mengusap kepala. Hal ini seprti dalam hadits yang disampaikan oleh Baihaki dan
Hakim dan mereka berdua mengatakan hadits ini shohih, dari ‘Abdillah bin Zaid
berkata:
رأيت
ألنبي يتوضأ يأخذ لأذنيه ماء خلاف الماء الذى أخذه لرأسه ويمسح صماخيه أيضا بماء
جديد ثلاثا
“Saya melihat Nabi Saw, mengambil air untuk mengusap telinga
dengan air baru (bukan bekas dari) air yang digunakan untuk mengusap
kepala, dan mengambil air baru untuk mengusap lubang telinga, tiga kali”
7. Meratakan air diantara sela-sela janggut yang tebal serta meratakan
air pada jari kaki dan tangan.
·
Membasuh jenggot yang tebal
hukumnya wajib, namun apabila jenggotnya tebal, yang wajib dibasuh hanya
permukaannya saja, dan meratakan sampai kedalam (bila jenggotnya tebal)
hukumnya sunah, seperti keterangan sebelumnya. Keterangan dari Imam Turmudzi
yang mengatakan hadits ini shohih dan yang telah diriwayatkan oleh Abu Dawud
dari Anas ra:
أنه كان
إذا توضأ أخذا كفا من ماء فأدخله تحت حنكه, فخلل به لحيته, وقال: هكذا أمرني ربي
“Sesungguhnya, Nabi Saw, ketika wudhu mengambila air dari
jari-jari dan
memasukkan dari bawah tenggorokannya, kemudian meratakan pada sela-sela
jenggotnya. Kamudian Nabi Saw, berkata: “Seperti ini adalah yang diperintahkan
tuhanku kepadaku”
Meratakan
jenggot dengan jari-jari ini dimulai dari bawah janggut dan diteruskan ke dalam
sela-sela jenggot, seperti keterangan dalam kitab Syarah Muhadzab dari
Syarkhosi, mengatakan: Dalil meratakan air pada sela-sela jenggot di ambil dari
hadits ini.
·
Membasuh tangan dan kaki
pada saat wudhu adalah wajib, namun disunahkan, untuk meratakan sela-sela jari
tangan dan kaki dengan jari-jari kita.
Dalam kitab
Roudhoh diterangkan tentang kesunahan ini tanpa menuturkan perkataan juhurul
Ulama’, seperti halnya keterangan Ibnu Kajin, dalam hadits, Imam Turmudzi
mengatakan hadits ini hasan, seperti halnya yang diterangkan oleh Imam Rofi’I,
hadits yang disampaikan oleh Ibnu Hiban:
أنه قال:
إذا توضأت فخلل أصابع يديك ورجليك.
“Sesungguhnya Nabi Saw, ketika berwudhu meratakan
(nyela-nyelani) jari-jari tangan dan kakinya”
Dengan cara,
membasuh tangan kanan kemudian diratakan dengan menggunakan jari-jari tangan
kiri, dan ketika membasuh tangan kiri, tangan kanan meratakan jari-jari tangan
kiri. Dan pada saat membasuh kaki, jari-jari kita meratakan diantara jari-jari
kaki.
8. Mendahulukan anggota yang kanan.
Disunahkan
memdahulukan anggota yang kanan dan mengakhirkan anggota kiri, seperti tangan,
kaki, dan telinga. Kecuali pipi, tidak disunahkan mendahulukan yang kanan,
karena masih dalam satu rangkaian satu wajah.
9. Membasuh atau mengusap (tiap anggota wudhu )tiga kali-tiga kali
Sunah, memabasuh
tiap-tiap anggota wudhu, tiga kali, tiga kali. Seperti hadits dari Imam Muslim
dari ‘Utsman:
أنه توضأ ثلاثا ثلاثا
“Nabi Saw, berwudhu tiga kali, tiga kali”
Dan hadits dari
Abi Dawud dari Utsman:
أنه نوضأفمسح رأسه ثلاثا
“Nabi Saw, berwudhu dan mengusap kepala tiga kali”
Dalam hadits
lain ada juga yang menyebutkan Nabi berwudhu dengan jumlah basuhan yang
berbeda-beda.
10. Kontinyu / bersambung terus menerus.
Maksudnya adalah,
berurutan bersuci dari anggota satu ke anggota yang lain, tidak terpisah dengan
jarak yang lama. Sekiranya basuhan pertama belum kering untuk melanjutkan
basuhan yang kedua, dan seterusnya.
Wallahu A’lam
Bish Showab